TEBINGTINGGI (MS) – Tiga pelaku jaringan sindikat narkotika komplotan Bintang Clara berhasil ditangkap petugas BNNK Tebingtingg Jumat (11/11) sekitar jam 09.30 WIB dari tempat dan lokasi yang berbeda.
Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto SH kepada wartawan Jumat di kantornya membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang dikenal ‘licin’ dalam menjalankan bisnis peredaran narkotika di Kota Tebingtnggi.
Kronologis penangkapan betawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Gang Buntu Jalan Karya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Petugas dari BNNK Tebingtinggi segera menuju lokasi guna untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNNK Tebingtinggi melakukan pengerebekan dan menangkap Surahmat. Dari tangan pelaku, petugas BNNK menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit HP , 1 korek gas dan beberapa alat hisap shabu. Selanjutnya pelaku Surahmat beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas, pelaku mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang ia beli dari Bintang Clara.
Dari tempat berbeda, petugas BNNK juga berhasil menangkap Suhendri alias Hendri, warga Kampung Kuranji, Jalan Sei Bahilang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tanganya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis shabu, 2 paket narkotika jenis ganja, 1 unit timbangan digital warna silver, 142 buah plastik kecil, 20 buah plastik klip besar, sejumlah alat hisap shabu 1 unit HP, 1 dompet dan uang Rp 22 ribu. Saat dibawa ke kantor BNNK Tebingtinggi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut benar miliknya dan dia juga beli dari Bintang Clara.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, pihak BNNK kemudiaan melakukan pengejaran terhadap Bintang Clara yang sempat melarikan diri ke Kota Medan. Dari hasil pengejaran, akhirnya sang Ratu Narkotika Kota Tebingtinggi Bintang Clara, warga Kampung Rao, Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi kota berhasil ditangkap petugas BNNK Kota Tebingtinggi saat
berada di Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Dari ke tiga pelaku yang merupakan sindikat jaringan pengedar narkotika di Kota Tebingtinggi, pihak BNNK berhasi mengamankan barang bukti berupa nerkotika jenis shabu seberat 5 gram, ganja seberat 10 gram, alat hisap shabu dan uang.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman sekitar 15 tahun penjara, jelas Kompol Bambang Rubianto SH. (dav).
Ketiga Pelaku saat digiring petugas BNN Kota Tebingtinggi. (Foto : MS / dav)