TEBINGTINGGI (MS) – Penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam tata kelola Pemilu menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan seiring perkembangan revolusi industri 4.0.
Teknologi dalam konteks kepemiluan ditempatkan sebagai tools atau alat untuk mendukung hadirnya pemilih yang berintegritas, berkualitas, trasparan, dan juga akuntabel.
Di sisi lain, dalam konteks pemilihan, penggunaan teknologi sangat penting dalam mempermuda kerja penyelenggara, dan sangat efektif dalam mengurangi kecurangan.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kota Tebingtinggi H. Emil Sofyan kepada mimbarsumut, Minggu (28/03/2021).
Disebutkan bahwa pemanfaatan TI di Pemilu serentak 2024, yang paling dibutuhkan di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah penyederhanaan proses rekapitulasi suara.
“Jadi yang paling rumit ditahapan Pemilu adalah melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara, menyederhanakan pengisian formulir, tahapan penghitungan dan rekapitulasi itu yang penting,” kata Emil.
Berkaca pada pemilihan Serentak 2019, Pileg dan Pilpres, Mahkamah Konsititusi (MK) memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, ditentukan bahwa penghitungan harus tuntas pada pukul 24.00 waktu setempat di hari pemungutan suara atau Rabu (17/4/2019).
Ketentuan itu merupakan bagian dari putusan MK pada uji materi terhadap Pasal 383 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019.
“Kenapa kemudian muncul di MK, yang memperbolehkan menghitung tidak harus di hari yang sama, menandakan bahwa beban berat KPPS ada di situ, pada tahapan itu (penghitungan dan rekapitulasi),” ujarnya.
Menurut bang haji sapaan Emil, selama kesulitan pengisian formulir penghitungan dan rekapitulasi bisa disederhanakan akan mengurangi beban penyelenggara KPPS.
“Salah satu bentuk penyederhanaan adalah dengan paperless (mengurangi penggunaan formulir) lewat sistem teknologi informasi,” ungkapnya.
Pemanfaatan TI dalam penggunaan rekapitulasi di Indonesia sudah ada sejak Pemilu 2004 dengan Virtual Private Network (VPN) mengirimkan tabulasi data ke KPU RI.
Bahkan yang terbaru di Pilkada serentak 2020 meggunakan sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap), Sirekap Web dan Sirekap Mobile.
Meskipun rekapitulasi masih tetap dilakukan secara manual sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Sirekap ditempatkan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi sekaligus untuk publikasi.
Emil menjelaskan TI terbagi menjadi tiga bagian yaitu hardware, software, brainware, karena itu ketiga unsur ini harus kuat untuk mendukung pemanfaatan TI dalam Sirekap pada pemilu serentak 2024 mendatang.
Laporan : Jihan