TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sosialisasi Hukum dalam rangka pemberdayaan masyarakat digelar di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat (04/08/2023).
Kegiatan dilaksanakan Pokmas Kelurahan Tualang dan dihadiri Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar SE, M.Si, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, mewakili Pengadilan Agama dan perwakilan dari KUA Tebingtinggi
Tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kewaspadaan diri terhadap berbagai tindak kejahatan baik berbasis digital maupun langsung.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi menyampaikan dalam upaya pengamanan dan menjaga perlindungan baik diri sendiri maupun sosial untuk terus senantiasa berhati-hati dalam melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari. Hal ini ditujukan agar terciptanya kondisi masyarakat yang bebas dari kejahatan – kejahatan yang sedang ramai dilakukan.
“Dalam upaya menjaga kondusifitas keamanan masyarakat, kami selalu menghimbau agar dapat secara cerdas beradaptasi dan menggunakan sosial media untuk sebagai informasi perlindungan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Selain itu, pemanfaatan digitalisasi perlu ditingkatkan dalam hal-hal yang positif agar masyarakat terhindar dari kejahatan seperti tawaran Tenaga Kerja Wanita (TKW) Luar Negeri yang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan diri, pinjaman online dan arisan online karena modus kejahatan lebih banyak dilakukan di media digital hari ini.
Laporan : jihan