Sub Denpom Tebingtinggi Serahkan 3 Pengedar Narkoba ke Polres

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tiga pria pelaku narkoba yang ditangkap petugas Sub Denpom Tebing Tinggi I /I-1 diserahkan ke Sat Narkona Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (2/8) membenarkan ada 3 pria pelaku Narkoba diserahkan ke Polres Tebingtinggi.

Ketia pelaku yakni, Heri Saputra alias Ganot (48) warga Jalan Waringin Lk. III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Bugar Noviyudha alias Bugar (38) warga Jalan Toba No.1 Lk. IV Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Raja Kurniawan Lubis alias Raja (22) warga Jalan Sei Bahilang Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota – Kota Tebingtinggi.

Disebutkan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Baja Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,77 gram, 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih bersih (Netto) 1,79 gram, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 2,30 gram, 1 unit timbangan digital warna abu-abu,
1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, 1 kaca pirex, uang tunai sebesar Rp.498.000 dan 2 unit handphone android.

Para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed