Syamsuddin Minta Batalkan Sertifikat HPL Bandar Sakti Kota Tebingtinggi

Syamsudin menyerahkan surat permohonan pembatalan sertifikat HPL No 2 Bandar Sakti ke Kantor Pertanahan Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI (MS) – Syamsuddin selaku kuasa ahli waris tanah Bandar Sakti seluas 17.435m2, di Kel. Bandar Kecamatan Bejenis, Kota Tebingtinggi meminta agar Walikota Tebingtinggi membatalkan sertifikat HPL No 2 Bandar Sakti.

Permintaan itu disampaikannya Syamsudin usai menyerahkan surat permohonan pembatalan sertifikat HPL No 2 Bandar Sakti ke Kantor Pertanahan Tebingtinggi, Senin (17/6).

Sebelumnya, Walikota Tebingtinggi melalui surat nomor : 180/9497/Hkm/2018 tanggal 21 Desember 2018 dan nomor: 256/1150/Hkm/2019 tanggal 11Februari 2019 tentang pengelolaan Pasar Sakti, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi merupakan pemilik yang sah atas tanah pasar sakti sebagaimana dimaksud dalam sertifikat HPL No 2 tahun 2003/Bandar Sakti seluas 17.435m2.

Dengan adanya surat pernyataan Walikota kepada kuasa ahli waris tanah Pasar Sakti, Syamsuddin selaku kuasa yang dimuat dalam akta perjanjian No.4 tanggal 21 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Maryani Nasution, Sarjana Hukum mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat HPL nomor 2 tahun 2003/Bandar Sakti.

Syamsuddin selaku kuasa ahli waris menyatakan selama ini tidak pernah mengetahui adanya sertifikat HPL nomor 2 tahun 2003/Bandar Sakti, sehingga dia menunggu kepatuhan Walikota untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 78/Pdt/2003/PT-Mdn tanggal 14 April 2003 jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3331/K-PDT/2003 tanggal 4 Mei 2005, yang memutuskan bahwa tanah seluas 22.350m2 yang dilindungi dengan Grand Sultan tahun 1910 persil No.26 adalah sah milik Alm. Mali dan atau ahli warisnya Anwar B. Munthe.

Bahkan, untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi tangal 12 Desember 2007 menetapkan dan mengabulkan permohonan eksekusi Anwar B.Munthe selaku pemohon lawan Masri Budiman,cs dan Walikota Tebingtinggi.

Berdasarkan Pasal 106 dan 107 Permen Agraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan dinyatakan pembatalan hak atas tanah karena cacat administratif tegas Syamsuddin.

Seharusnya, Walikota Tebingtinggi / Pemko harus patuh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 78/Pdt/2003/PT-Mdn tanggal 14 April 2003 jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3331/K-PDT/2003 tanggal 4 Mei 2005.

Melihat hal tersebut, Syamsuddin selaku kuasa ahli waris tanah Bandar Sakti seluas 17.435m2, di Kel. Bandar Kecamatan Bejenis, Kota Tebingtinggi meminta agar BPN Tebingtinggi membatalkan sertifikat HPL No 2 Bandar Sakti.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed