TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) –
Menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang belakangan ini, Polres Tebingtinggi mengadakan rapat koodinasi dengan forkopimda dan PT. KAI Indonesia stasiun Tebingtinggi di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (20/03/24) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam sambutannya menyebutkan perlunya mencari solusi dan kesepakatan bersama untuk menciptakan lalu lintas jalan pada perlintasan kereta api yang aman bagi pengguna jalan, mengingat Kota Tebingtinggi merupakan simpul arus lalu lintas baik jalan nasional maupun perlintasan kereta api sehingga memiliki potensi kerawanan kemacetan dan laka lantas yang tinggi.
“Berdasarkan data laka lantas diperlintasan kereta api di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, pada tahun 2022 terdapat 1 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 1 orang, pada tahun 2023 terdapat 3 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dan 1 orang luka berat.
Sementara ditahun berjalan 2024 hingga bulan maret 2024 sudah terjadi 3 peristiwa dengan korban 6 orang meninggal dunia. Itu berarti mengalami peningkatan, dan disebabkan banyaknya titik perlintasan tanpa palang”, ucap Kapolres.
Hal senada juga diucapkan Pj. Walikota melalui Asisten Administrasi dan Umum M.Syah Irwan, sehingga diperlukan langkah untuk mengantisipasi baik rencana jangka panjang dan jangka pendek terkait perlintasan kereta api tanpa palang. Pemko Tebingtinggi merencanakan dalam tiga bulan ini akan memasang tanda maupun sirene jika kereta api akan melintas, dan untuk jangka panjang akan mengusulkan pemasangan palang pintu untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki ada 8 titik perlintasan kereta api tanpa palang yang dianggap rawan laka lantas.
Untuk Jalan Lama, dalam waktu dekat ini sudah 2 kali terjadi laka lantas diperlintasan, Jalan Gunung Arjuna sudah 2 kali terjadi dan memerlukan evaluasi, sehingga perlunya dipasang rambu rambu atau tanda bahaya diperlintasan tersebut.
“Pada tahun 2024 untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dalam kurun waktu 3 bulan, dengan 4 kejadian laka lantas diperlintasan kereta api. Kejadian ini sering terjadi dari tahun 2022 hingga saat ini, sehingga diperlukan upaya nyata untuk mencegah kejadian serupa.
Selain sarana prasarana, kecelakaan bisa juga diakibatkan human error atau kelalaian dari pengemudi, sehingga diperlukannya sosialisasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Laporan : napit