TEBINGTINGGI (MS) – Aparat kepolisian dari Polsek Rambutan bersama tiga pilar memberi sanksi kepada puluhan warga Kota Tebingtinggi yang tidak memakai masker, saat menggelar operasi yustisi penindakan penertiban disiplin protokol kesehatan, di jalan KF. Tandean Depan Pasar Sakti Kota Tebingtinggi, Rabu (1/9/2021).
Kapolsek Rambutan melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyampaikan, operasi itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T. Samosir bersama personil gabungan dari TNI, Satpol PP, Dishub dan Satgas COVID-19 Kelurahan Bandar Sakti.
“Dalam operasi ini petugas menemukan sedikitnya 20 orang yang tidak pakai masker ,” kata Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (1/9/2021).
Menurut dia, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberi tindakan teguran sosial, termasuk memberikan sanksi mengucapkan isi Pancasila secara benar dan menyanyikan lagu nasional. Lalu diberi masker gratis serta diingatkan agar menerapkan protokol kesehatan.
“Ini sekaligus untuk menyadarkan warga masyarakat yang masih suka tidak memakai masker terutama pengguna jalan maupun yang beraktivitas diluar,” ujarnya
Dalam operasi itu, lanjut Kasi Humas, personil dilapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan kepada semua masyarakat agar menerapkan 5M, guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID- 19.
Laporan : napit