SERGAI (MS) – Pembobol grosir Ferdinan Laowo alias Ucok Marvel, (28) warga Kampung Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus.
Pelaku membobol Grosir Ginting di belakang pajak Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (5/5). Pelaku berhasil dibekuk karena terekam CCTV.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (6/5/2020), membenarkan, bahwa pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.
Pelaku mencuri 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000.
Aksi pencurian itu dilakukan bersama Rijal,(28) warga Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah Kab. Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk ke lantai 2 lalu mengambil barang – barang.
Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus .
Hasil pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebingtinggi pada tahun 2016.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno