Terkait Eksekusi Pasar Sakti Tebingtinggi, Pengadilan Tidak Berkewajiban Berkordinasi

Pasar Sakti Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Pengadilan Negeri Tebingtinggi tidak berkewajiban untuk melapor atau koordinasi dengan pihak lain karena Pengadilan harus independen dan imparsial dalam penegakan hukum.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Muhammad Yusfrihardi Girsang SH MH didampingi Humas Albon Damanik SH MH dan Sangkot Tobing SH MH ketika menerima Wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/6).

Setelah ada pers relis terkait putusan sengketa Pasar Sakti dan eksekusi tinggal menunggu pembayaran administrasi oleh pemohon eksekusi, langsung direspon Kabag Hukum Pemko Tebingtinggi Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi P Siagian.

Menyikapi adanya berbagai pemberitaan media massa mengenai belum adanya koordinasi eksekusi Pasar Sakti yang dikaitkan dengan nasib para pedagang, Yusfrihardi Girsang mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri bukanlah anggota Forkopinda.

Baca juga : Eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi Tinggal Menunggu Pembayaran

Baca juga : Pemko Tebingtinggi, Tanggapi Kondisi Pasar Sakti

“Selaku instansi vertikal dan pengemban amanah imparsialitas Pengadilan Negeri Tebingtinggi akan tetap melayani apabila ada institusi ataupun pihak yang datang berkoordinasi. Kita akan berikan eksaminasi dan pendapat hukum,” jelas Yusfrihardi.

Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi Albon Damanik SH MH

Berbagai pemberitaan dan sinyalemen yang seolah olah menggiring opini bahwa Pengadilan Negeri Tebingtinggi tidak memikirkan nasib pedagang Pasar Sakti, hal ini dibantah Albon Damanik.

“Urusan pedagang bukanlah tanggung jawab Pengadilan Negeri Tebingtinggi, tanggung jawab kami adalah penegakan hukum,” tegasnya.

Humas Pengadilan Negeri Tebingtinggi ini juga menjelaskan, sejak ada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3331 K/ Pdt. /2003 tanggal 4 Mei 2005, maka sejak saat itu, lahan Pasar Sakti telah berkekuatan hukum tetap sebagai milik pemohon eksekusi.

Artinya, sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Agung tersebut, maka segala aktivitas yang ada di atas lahan Pasar Sakti, bila tanpa persetujuan pemohon eksekusi sebagai pemilik yang sah, maka kegiatan tersebut melanggar hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Selain itu, pembangunan kios, balairung, terminal dan penempatan pedagang di atas lahan tersebut adalah ilegal termasuk pengutipan retribusi. Hal ini bertentangan dengan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik dan benar.

Pengadilan Negeri Tebingtinggi, kata Albon Damanik, akan segera menyurati Pemko Tebingtinggi dan DPRD mengenai eksekusi lahan Pasar Sakti, sekaligus agar menghentikan segala aktivitas di atas lahan objek eksekusi tersebut, terutama aktivitas pengutipan restribusi, pengalokasian anggaran yang bersumber dari keuangan negara antara lain APBD dan APBN ataupun sumber keuangan lainnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed