TEBINGTINGGI (mimbarsumut. com) – Terkait kegiatan salah satu cabang olahraga yang menelan anggaran Rp 400 juta, Penyidik Kejari Tebingtinggi melakukan penggeledahan di kantor Disporabudpar (Dinas Pemuda Pemuda, Olahraga dan Parawisata) Pemko Tebingtinggi, guna mencari bukti – bukti, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Afandi Silaban menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait kegiatan salah satu cabang olahraga pada tahun 2017.
“Berdasarkan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Nomor 99.Pen.Pid/2024/PN Tbt tanggal 17 September 2024, tentang penggeledahan kantor Disporabudpar Pemko Tebingtinggi, kita lakukan penggeledahan,” ujar Kasi Intel Hiras Silaban.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2017 pada Disporabudpar Pemko Tebingtinggi, saat ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi,” katanya.
Dijelaskan, bahwa selama proses penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Tebingtinggi menemukan beberapa dokumen dan berkas berupa surat perjanjian, back up data, berita acara, surat perintah, dan lain – lain yang diperlukan oleh penyidik guna melengkapi bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2017 pada Disporabudpar Pemko Tebingtinggi.
“Penggeledahan tersebut berjalan dengan baik dan kooperatif,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi.
Dalam penggeledahan tersebut terlihat Kadis Porabudpar, Syahdama Yanto, beserta staf turut mendampingi Tim Penyidik Kejari Tebingtinggi.
“Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan salah satu cabang olahraga yang dinilai tidak lengkap bukti – bukti pengeluaran. Kegitan itu pada tahun 2017 dan Kadis Porabudpar dijabat Azar Efendi.
Laporan : napit