TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Komisi 3 DPRD Kota Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Senin (20/02/2023) di ruang rapat komisi.
RDP terkait masalah parkir yang belakangan ini semakin banyak titik parkir tidak jelas administrasinya alias parkir liar dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,8 miliar.
Rapat Dengar Pendapat langsung dipimpin Ketua Komisi 3 Erwin Harahap dan dihadiri anggota antara lain, Ogamota Hulu, Imam Ansori Nasution dan Abdul Rahman.
DPRD Tebingtinggi mendukung upaya yang dilakukan Dishub untuk bisa mencapai target PAD. “Kami minta target PAD dari parkir bisa direalisasikan,” pinta Erwin Harahap.
Lanjut Erwin, target Rp1,8 miliar yang diusulkan Dishub tersebut dapat tercapai, bahkan lebih jika dilaksanakan dengan baik dan mengacu pada regulasi yang ada.
Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi, 41 titik parkir bisa mendukung pencapaian target. Namun sangat diharapkan keseriusan pengelolaan parkir.
Anggota Komisi 3 Imam Ansyori Nasution, meminta Dishub harus mendata petugas parkir, karena hanya beberapa meter pada titik parkir yang telah ditetapkan ada 2 sampai 3 petugas parkir.
Selain itu, harus jelas waktu operasional pengutipan parkir, mulai jam berapa dan sampai jam berapa. Di lapangan ditemukan pengutipan parkir sudah dimulai pukul 06.00 WIB dan ada yang berakhir hingga pukul 24.00 WIB.
Menyikapi pandangan Komisi III, Kadis Perhubungan M Guntur Harahap yang didampingi Sekretaris Rudi, para Kasi dan staf menyampaikan berdasarkan peraturan, telah ditetapkan 41 ruas parkir tepi jalan. Dari jumlah itu, baru 31 ruas telah diselesaikan administrasi oleh rekanan (perusahaan).
Sementara pantauan mimbarsumut.com di lapangan, operasional pengutipan parkir di Kota Tebingtinggi tidak seluruhnya pakai baju seragam, sehingga seperti pengutipan liar, apa lagi tidak memakai karcis.
Laporan : napit