TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Setelah menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidter Satreskrim Polres Tebingtinggi, tersangka pelaku penipuan calon siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2024, DMG (29) warga Desa Penggalian Kec. Tebingtinggi Kabupaten Sergai, akhirnya dijebloskan ke balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kita tahan dan penyidik segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,” jelas
Kanit 3 Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Fernando Sitepu, SH kepada mimbarsumut.com, Minggu (23/02/2025) melalaui telepon selularnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka DMG yang merupakan istri seorang Polwan di Poltabes Medan, menjanjikan bisa memasukkan calon siswa Polisi dengan meminta uang Rp 350 juta.
Pada Februari 2024, tersangka menerima uang sebesar 350 juta untuk memasukkan seseorang berinisial P menjadi anggota Polri. Hingga 5 bulan ditunggu P tidak kunjung masuk calon Polisi.
Gagal memasukkan P sebagai Casis Bintara Polri, tersangka DMG mengembalikan uang sebesar Rp260 juta. Sementara sesuai kesepakatan, jika gagal memasukkan P Casis Bintara Polri, DMG harus mengembalikan uang yang diterimanya.
Keluarga P akhirnya menagih janji tersangka DMG untuk mengembalikan kelurangan dari yang dikbalikan. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Setelah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, tersangka DMG dua kali dipanggil namun selalu ingkar. Akhirnya, Jumat (21/02/2025) tersangka dijemput dari kediamannya. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke balik jeruji Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit