SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun serahkan tersangka dan barang bukti, kasus percabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh SS (44), warga Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun pada 18 September 2024. SS melaporkan bahwa anaknya, YAS, diduga menjadi korban percabulan oleh Muhammad Soleh (64), warga Jalan T. Hasyim, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Peristiwa percabulan tersebut terjadi, Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Muhammad Soleh diduga melakukan perbuatan cabul dengan meraba kemaluan YAS saat korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka. Perbuatan ini diketahui istri pelapor setelah korban bercerita kepada ibunya.
Pada Selasa, 12 November 2024, Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, menyerahkan tersangka Muhammad Soleh dan barang bukti ke Kejari Simalungun untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual, terutama anak-anak,” ujar AKP Herison.
Tersangka Muhammad Soleh saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan yang akan dijadwalkan oleh Majelis Hakim PN Simalungun.
Laporan : napit