TEBINGTINGGI (MS) – Puluhan ibu rumah tangga (IRT) mengadukan seorang perempuan berinisial IR (22) warga Desa Penggalangan Kab. Sergai ke Polres Tebingtinggi.
Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan penipuan arisan bodong dan investasi bodong.
Kuasa hukum para korban, Aldi Pramana SH MH kepada Mimbar Sumut. Com, Rabu (8/4), mengatakan kasus penipuan itu sudah ditangani Polres Tebingtinggi.
“Para korban sudah melaporkannya ke SPKT Polres Tebingtinggi dengan no laporan STTLP/175/IV/2020/ SU RES.T.Tinggi /SPKT.TT tertanggal 03 april 2020 dan STTLP/180/IV/2020/ SU RES.T.Tinggi /SPKT.TT tertanggal 7 april,” jelas Aldi.
Disebutkan, modus IR tersebut diungkap dua korban arisan bodong Dina (27) dan NH (33).
“Dina korban arisan online bodong warga Desa Paya Pasir mengaku memberikan uang tunai Rp 20 juta sejak tahun 2019 yang lalu kepada IR, dengan iming – iming setelah 2 minggu akan dikembalikan IR menjadi Rp 27 juta.
Namun, hingga saat dilaporkan uang tersebut raib entah kemana, tak kunjung dikembalikan pelaku, ” papar Aldi.
Demikian korban NH telah mengalami kerugian uang tunai senilai Rp 12 juta yang diberikan sejak tahun 2019 dengan iming – iming setelah dua minggu akan dikembalikan Rp 18 juta. Namun, sampai kasus ini dilaporkan, tersangka tidak menepati janjinya.
“Banyak korban arisan online bodong ini dan ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” sebut Aldi Pramana.
Para korban meminta pelaku IR selaku owner arisan online ISP yang beralamat di Desa Penggalangan Kab. Sergai agar segera mengembalikan uang yang telah diambilnya.
“Niat baik pelaku untuk mengembalikan uang para korban sangat diharapkan dan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, jika pelaku tetap tidak beretika baik, maka kasus ini akan dilanjutkan secara hukum, ” papar Aldi Prama dari Peradi.
Laporan : napit