P. SIANTAR (mimbarsumut.com) –Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan parapat Kec. Siantar, Kel. Tong Marimbun, Kota Siantar – Sumut kini berganti merk menjadi THM Evo Star.
Pantauan Wartawan, di lokasi THM tersebut, Minggu (08/05/2022), THM Evo Star buka hingga dini hari dengan dentuman music keras tempat pelampiasan bagi berkumpulnya orang pesta hura – hura yang juga disinyalir tempat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Pengunjung Evo Star datang silih berganti seakan tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, seperti diketahui walaupun pandemi COVID -19 telah berakhir dengan aturan normal hal ini tidak berarti membenarkan berkumpulnya menjadi suatu tempat berkerumun, di Evo Star protokol kesehatan seakan tidak berlaku alias diabaikan.
Selain bebas beroperasi hingga dini hari, THM Evo Star diduga ajang transaksi narkoba jenis ekstasi bermerk Helpy.
Seorang pengunjung yang enggan namanya disebut di Evo Star, pil eksatasi gampang didapat dari JS alias Minok perbutirnya dibandrol dengan harga rata – rata 300 ribu rupiah. “Bentuk pilnya bervariasi bang, ada bentuk perisai,(segitiga) ada bentuk batu bata coklat warna abu – abu kekuning kuningan ,” ujarnya.
Seperti dketahui masyarakat Kota Pematangsiantar sangat mendambakan adanya tindakan dari APH khususnya Kepolisian dan BNN Kota Siantar terkait Narkoba yang merusak generasi dimana narkoba jenis pil ekstasi, sangat mudah didapat dari seseorang JS (Minok) diduga kerjasama dengan pegawai THM malam tersebut.
Terpisah Kapolres Pematangsiantar AKBP Pernando saat dikonfirmasi terkait Evo star dan peredaran ekstasinya mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Akan kita tindak lanjuti ,” ujarnya singkat.
Laporan : tim