TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Wali Kota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Ratama Saragih angkat bicara terkait tak adanya kasus korupsi alias koruptor yang ditangkap di Kota Tebingtinggi sejak 2019 sampai sekarang.
Untuk itu, Ratama Saragih sangat mengharapkan Kapolres Tebingtinggi, Andreas Luhut Jaya Tampubolon dapat menyikat kasus korupsi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, ujarnya kepada mimbarsumut.com, Sabtu (15/04/2023).
Disebutkannya, tercatat pada 2018 ada 6 (enam) kasus tindak pidana korupsi yang seluruh kasus selesai dengan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dan disetor ke kas negara sebesar Rp.311.953.495,27.
Sementara pada 2019 Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangani sebanyak 8 kasus tindak pidana korupsi dengan menyelesaikan 7 TGR (tuntutan ganti rugi) sebesar Rp.1.057.053,109, ungkap pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini.
Pemilik Sertifikat “Role Of The Ombudsman In Acces To Justice” ini menyebutkan sejak 2019 kasus korupsi yang ditangani Polres Tebingtinggi nyaris tak kedengaran.
Bahkan pada 2022, kasus korupsi yang sudah di SP3 kan Polres Tebingtinggi bisa berlanjut ke persidangan oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Parahnya lagi, hasil audit BPKP yang dipakai penyidik dalam menentukan kerugian negara, padahal jelas terang benderang Undan-undang mengatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga yang sah menghitung jumlah kerugian negara untuk keperluan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Inikan sudah jelas dasar hukumnya ujar Ratama, bahwa polisi itu penyidik yang sah baik itu peyidik untuk kejahatan kriminal umum maupun kejahatan kriminal khusus (Tindak Pidana Korupsi) salah satunya.
Pengamat kebijakan Publik dan Hukum Anggaran ini berpendapat bahwa sebenarnya Polri dalam penggunaan wewenangnya (dasar hukumnya) mempunyai asas yang berdasarkan kepada ;
a. Asas legalitas Legal berarti sah menurut Undang-Undang. Asas Legalitas adalah asas dimana setiap tindakan polisi harus didasarkan kepada Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan.
Tindakan yang didasarkan kepada perundang-undangan adalah tindakan-tindakan yang melawan hukum. Asas ini menuntut agar segala tindakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatakan secara jelas bahwa setiap tindakan yang dapat dilakukan atau diluruskan, dinyatakan secara harafiah dalam undang-undang itu. Tindakan yang tidak dapat disebut dalam Undang-undang itu adalah tindakan yang tidak sah dan salah, serta setiap tindakan yang diharuskan dalam Undang-Undang untuk tidak boleh diabaikan.
Ada instrumen Undang-undang dan turunannya sebagai pengikat asas legalitas yang dimaksud diantaranya : UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Asas kepatutan adalah asas yang memberikan keabsahan bagi tindakan Polri yang bersumber pada kekuasaan atau kewenangan umum. Kewajiban untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum memungkinkan melakukan tindakan berdasarkan asas kepatutan, apabila tidak bertentang dengan peraturan perundangundangan, namun demikian Polisi dapat bertindak menurut penilaian sendiri keabsahan untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum. Sebagai kelanjutan dari asas legalitas maka asas kepatutan memungkinkan suatu tindakan oleh polisi tetapi dengan pembatasan yaitu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
Sejauh mana tindakan yang dilakukan asas kepatutan harus dapat menilai sendiri secara pribadi itu bukan merupakan secara bebas melainkan terikat pada batas-batas kewajibannya agar tindakannya masih dalam sekitar atau lingkungan kewajibannya.
Berdasarkan uraian diatas maka Polres Tebingtinggi diharapkan bisa berprestasi menangkap koruptor dan membongkar kejahatan korupsi, jangan tunggu laporan masyarakat ketus Responden BPK. RI ini.
“Jika ada pemberitaan di media terkait dugaan korupsi itukan sudah bahan permulaan yang bisa dikembangkan penyidik untuk kemudian bisa mengembalikan uang negara sehingga kemudian rakyat sejahtera,” sebutnya.
Laporan : napit