Tidak Miliki SIKM dan Surat Rapid Tes Anti Gen, Sejumlah Kenderaan Putar Balik di Tebingtinggi

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, SIK saat memeriksa pengendara yang masuk ke Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Hari pertama pemberlakukan penyekatan, Rabu (06/05/2021), sejumlah kenderaan yang memasuki Kota Tebingtinggi terpaksa putar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dan Surat Hasil Pemeriksaan COVID-19.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di pintu masuk Tebingtinggi, tepatnya depan Terminal Bandar Kajum Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Operasi pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik. Sejumlah mobil pribadi diputar balik karena tidak bisa menunjukkan dokumen SIKM dan Surat Hasil Pemeriksaan COVID-19.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kabag Ops Kompol Burju Siahaan saat meninjau kegiatan mengatakan, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dilakukan larangan mudik. Keguatan ini sudah dimulai dari dini hari tadi, sudah bayak kenderan yang kita putar balikkan. Proritasnya adalah warga masyarakat yang ingin mudik.

“Jadi tanpa adanya surat keterangan atau surat tes rapid anti gen, maka kita putar balikkan. Termasuk kita masih ada menemukan kenderaan rental yang memuat penumpang melebihi kapasitas dan kita putar balikkan,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres menjelaskan, untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi ada 3 titik Pos penyekatan di pintu masuk Tebingtinggi dan ditambah 2 Pos Pantau untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melalui jalur altetnatif atau ‘Jalan Tikus’. Namun untuk pemudik yang menggunakan sepedamotor belum ada kita temukan, ujarnya.

Kepada pengemudi Kapolres Tebingtinggi menghimbau agar melengkapi dokumen persyaratan seperti SIKM dan Surat Hasil Pemeriksaan Rapid Tes Anti Gen.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed