TEBINGTINGGI (MS) – Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi tidak pernah berhenti melakukan ops Yustisi melalui 3 pilar guna menjalankan Pergub No 34 tahin 2020.
Ops Yuatisi yang digalar, Minggu (14/03/2021) di wilayah hukum Polsek Bandar Khalifah Polres Tebingtinggi, menindak 5 orang warga dan 1 pelaku usaha. Mereka ditindak karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Wakapolsek Bandar Khalifah Iptu Alfonso Nababan yang langsung memimpin Ops Yustisi bersama TNI / Koramil bersama pihak kecamatan, membenarkan masih ada warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes.
Warga yang tidak mematuhi Prokes dengan tidak memakai masker diberikan peringatan lisan dan dibagikan masker. Sementara pelaku usaha diberikan peringatan tertulis.
Laporan : napit