TEBINGTINGGI (MS) – Puluhan warga pengendara sepeda motor terpaksa harus menerima sangsi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan butir – butir Pancasila dan push up akibat tidak mematuhi Prokes COVID-19, Kamis (26/08/2021)
Warga yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 dengan tidak memakai masker ‘dijaring’ dalam Ops Yustisi yang digelar Polsek Rambutan di Jalan KF Tandean sekitar Pasar Sakti Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd didampingi Waka Polsek Ipda Rudianto Sinaga mengatakan kesadaran masyarakat masih tetap minim atau malas untuk mematuhi Prokes COVID-19. Sementara, untuk menekan angka COVID-19, sangat diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
Kendatipun begitu, Polsek di jajaran Polres Tebingtinggi tidak pernah bosan untuk melakukan Ops Yustisi dan penegakan Prokes COVID-19 dengan melakukan 5M.
Pengendara sepeda motor yang dijaring tidak memakai masker diberikan sangsi dan dibagikan masker serta diminta agar mematuhi Prokes COVID-19 dengan tetap melakukan 5M.
Kegiatan Ops Yustisi itu melibatkan personil Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Satgas COVID-19 Kel. Bandar Sakti Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit