Tidak Terapkan Prokes COVID-19, Pelaku Usaha di Kota Tebingtinggi Ditutup

Petugas menunjukkan Surat Gubsu Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.  yang tidak mematuhi Prokes COVID-19, usaha ditutup sementara

TEBINGTINGGI (MS) – Tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 dengan penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) Polsek jajaran Polres Resort Tebingtinggi tindak para pelaku usaha.

Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (31/05/2021). “Untuk penanganan penyebaran virus COVID-19, jajaran Polsek di Polres Resor Tebingtinggi, terus melakukan Ops Yustisi.

Dari pantauan mimbarsumut.com, para pengusaha yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 dengan penerapan 5 M, langsung diberikan tindakan tegas, menutup sementara usahanya.

Sementara warga yang masih berkerumum tidak mematuhi Prokes COVID-19 dengan penerapan 5M, dibubarkan dan diminta agar warga senantiasa memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta mengurangi kegiatan malam.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional cafe pukul 21.00 WIB toleransi sampai dengan pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Personil gabungan Ops Yustisi memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usahanya sesuai instruksi Gubernur akibat tidak mematuhi Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5 M.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed