TEBINGTINGGI (MS) – Tiga dari 5 pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap korban Alpontos Pandiangan (59) warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Dusun XIII Desa Marjanji Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, Selasa (14/7).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni, PH alias Parma (32) warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai. IPS alias Ingot (30) warga Jalan Abd. Rahim Lubis Lk. II Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir, Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis, Tebingtinggi.
Sementara dua pelaku lainnya yang masih DPO yakni, Muksin (28) warga BTN Purnama Deli Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan FN (29) warga Jalan Anturmangan Kec. Rambutan, Tebingtinggi.
Kelima pelaku bekerja sebagai debt
collector PT. Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar.
Para pelaku melakukan aksi perampokan sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP di Jalan Setia Budi Kel. Brohol Kec. Bajenis tepat di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul.
Disebutkan, pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 13.50 WIB, saat pelapor melintas di Jalan Setia Budi menuju Dolok Masihul, tiba-tiba dari belakang dipepet mobil Avanza putih.
Dua orang pelaku turun dan mengatakan sepeda motor yang dipakai korban bermasalah dan meminta STNK nya. Selanjutnya, pelaku dipaksa naik ke mobil sementara sepeda motornya diambil dua orang pelaku.
Di dalam mobil, korban melihat ada 3 orang pelaku. Para pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kota Tebingtinggi dan saat melintas di depan RS. Pamela pelapor meminta turun, namun tidak dikasih.
Salah satu dari pelaku yang berada di dalam mobil langsung memiting leher korban sambil berkata “ku tumbok kau” dan saat melintas di Kantor PLN Tebingtinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban disuruh turun dari mobil.
Korban sempat berteriak “maling maling” lalu para pelaku melarikan diri ke arah Simpang Empat Tebingtinggi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.410.000.
Setelah mendapat laporan korban, tidak berapa lama Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. Sedangkan mobil yang dipakai para pelaku, Toyota Avanza warna putih Nopol BK 1138 VD namun yang terpasang BK 1169 MX.
Kelima pelaku terancam dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e subs pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
Laporan : napit