Tiga Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tiga kasus pencurian dalam bulan Oktober 2024, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs Simon Paulus Sinulingga, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak dalam press release terkait kasus krimina, Senin (28/10/2024).

Sebanyak 3 kasus kriminal yang berhasil diungkap yakni, pencurian dengan kekerasan 1 kasus dan pencurian dengan pemberatan 2 kasus.

“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan Pulau Samosir, dengan barang bukti handphone yang diambil paksa oleh seorang pelaku berinisial A alias Angga (22) dari tangan korban pada 12 Oktober 2024 lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian pada 18 Oktober 2024,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (23/10) dengan 2 pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31).

Keduanya berhasil ditangkap Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian di Perguruan H. Juanda pada Selasa (05/03) lalu dengan total kerugian senilai Rp. 43 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078 pada Senin (21/10), dengan total kerugian senilai Rp.3 juta.

“Jadi ada 3 pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Dan untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebingtinggi,” jelas Kapolres.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed