Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Antar Propinsi Diamankan BNN Kota Tebingtinggi

BNN Kota Tebingtinggi pers release penangkapan 3 jaringan narkoba antar provinsi

TEBINGTINGGI (MS) – Tiga pelaku jaringan narkoba antar provinsi berhasil diamankan BNN Kota Tebingtinggi. Dari ketiga pelaku diamankan 101 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu – sabu.

Ketiga pelaku yakni, Danang (32), Anto (23) dan Tika (22) ketiganya warga Desa Payalombang, Kec. Tebingtinggi, Kab. Sergai.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP F. Zendrato, kepada Wartawan Rabu (30/9) dalam pers release menyampaikan penangkapan ketiga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi, karena banyaknya laporan dari masyarakat Desa Payalombang, Kec. Tebingtinggi yang sudah resah melihat aktivitas ketiga pelaku.

Setelah memantau gerak gerik pelaku, personil BNNK Tebingtinggi langsung menggerebek tempat tinggal yang diketahui milik pelaku Danang. Meski telah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti apapun.

Namun setelah diintrogasi, Danang dan Anto, memberitahu lokasi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Tidak disangka, ternyata barang haram tersebut ditanam di belakang rumah pelaku, terang Kepala BNNK Tebingtinggi

Benar saja, ketika barang bukti tersebut diangkat dari dalam tanah, ada 101 butir pil ekstasi, 5 paket sabu – sabu siap edar, ratusan bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp 3.700.000.

Setelah dua hari mencari informasi tentang keberadaan seorang pelaku lainnya, akhirnya petugas mendapatkan lokasi pelaku dan langsung menangkap Tika di Jalan MT Haryono, Kel Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

Pelaku Tika mengakui bahwa pil ekstasi yang berhasil disita dari pelaku, Danang dan Anto, adalah milik seorang bandar narkoba asal Provinsi Riau berinisial B. Dirinya hanya bertugas sebagai tukang antar kepada pelaku Danang dan Anto, jelas, AKBP F Zendrato.

Ketiga pelaku jaringan narkoba lintas provinsi itu, terancam dijerat pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed