TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Untuk penyamaan persepsi dan langkah kerja guna mengantisipasi terjadi permasalahan hukum pada masa kampanye, pemungutan suara, perhitungan kertas suara pada setiap tahapan hingga penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah, Tim Avokasi Hukum pemenangan Paslon Bupati / wakil Bupati Batubara No 3, Ir. H. Zahir, MAP / Aslam, SE. MM melaksanakan rapat kerja, Jumat (04/10/2024) di RM. Agem Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi.
“Kita harus benar – benar antisipasi dan hindari, jangan sampai Paslon Bupati Zahir dan wakil Bupati Batubara Aslam yang diusung PDIP, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Ummat melanggar aturan ‘main’ Pemilihan Kepala Daerah. Kita akan patuhi setiap aturan dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diamanatkan UU,” tegas Koordinator Tim Advokasi Hukum Paslon Bupati Batubara No 3 Ir. Pahala Sitorus, SH. MH, MM.
Selain itu, rapat kerja juga merumuskan kegiatan yang akan dilakukan antara lain, melaksanakan pembekalan kepada para relawan dari setiap desa dan para saksi baik saksi di TPS maupun saksi di KPUD sehingga semua perangkat pemenangan Paslon Zahir – Aslam, paham apa yang harus dilakukan pada saat melaksanakan tugas pemenangan.
Kabupaten Batubara yang terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan dan 141 desa dengan luas wilayah 904,96 km2 dengan jumlah pemilih lebih dari 323.000 orang membutuhkan energi yang cukup untuk merebut hati rakyat supaya Paslon No 3 Zahir – Aslam menang pada Pilkada 27 November 2024.
Pada kesempatan ini Pahala Sitorus selaku koordinator Tim Advokasi Hukum Paslon No.3 Zahir – Aslam meminta kepada Pj. Bupati Batubara dan Kapolres supaya bersikap netral, tidak ada intimidasi dan tidak ada mengarahkan pilihan ke salah satu pasangan calon, sehingga Pilkada Kabupaten Batubara berlangsung dengan jujur dan adil.
Laporan : napit