TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Berdasarkan laporan “public commissioner for administration’ (PCA) pada 1993 menyebutkan bahwa Pejabat Publik yang melakukan menolak memberikan jawaban atas pertanyaan yang beralasan disebut sudah melakukan perbuatan Maladministrasi, ujar Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada mimbarsumut.com, Kamis (6/07/2023).
Public Commissioner For Administration (PCA) adalah suatu lembaga yang dipilih oleh parlemen Inggris dan diangkat oleh Ratu Inggris pada1967 yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelidiki pengaduan yang diajukan kepada anggota parlemen, berkaitan dengan Maladministrasi yang dapat menimbulkan ketidak adilan.
Lanjut jejaringnya Ombudsman RI perwakilan Sumatera ini, bahwa Komisi Ombudsman Nasional juga memberi Indikator bentuk-bentuk Maladministrasi , antara lain ; Melakukan perbuatan yang janggal (inappropriate), menyimpang (deviate), keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) dan pelanggaran kepatuhan (equity).
Publik bertanya dengan alasan yang tepat dan didukung data real maka sewajarnyalah pejabatnya menjawab, ini menggambarkan sikap dan perilaku pejabat publik sebagai penyelenggara administrasi (pemerintahaan) yang kedudukannya sebagai subyek hukum.
Pejabat Publik tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang beralasan artinya ada niat tidak mau melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai bagian dari Wewenangnya yang melekat pada Jabatan Publik yang diamanahkan kepadanya.
Jika disinonimkan dengan konsep Hukum Perdata, bahwa tugas adalah merupakan kewajiban dan wewenang merupakan hak, dengan demikian dapat diartikan bahwa pejabat publik yang tidak lakukan kewajibannya maka dianya juga sudah melalaikan Tugasnya.
Pemilik seritifikat “Role Of The Ombudsman In Acces To Justice”, At The Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU), mengatakan akhir-akhir ini masyarakat banyak dirugikan atas sikap pejabat publik yang tidak mau memberikan jawaban, klarifikasi ketika masyarakat bertanya terkait progres urusan administrasi di kantor instansi pemerintahan, inikan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Bertahun, berbulan-bulan berkas sudah masuk, namun progresnya tak kunjung selesai, ditanyak namun tak ada jawaban, inilah yang di alami warga sipil pungkas Wali Kota LSM Lira ini.
Laporan : napit