UMK Kota Tebingtinggi Tahun 2020 sebesar Rp Rp 2.537.875

Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Ketenagaan Kerja Ir Iboy Hutapea saat memberikan keterangan pers

TEBINGTINGGI (MS) – Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal Upah Minimum Kota (UMK) 2020 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp 2.537.875,72, serta memenuhi hak – hak pekerja, diantaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Hal itu disampaikan Walikota Tebingtinggi saat kegiatan Press Release yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir Iboy Hutapea di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (18/12)), di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi.

Hadir dalam acara tersebut Apindo diwakili Wakil Ketua Ir Zainal Arifin Tambunan Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabag Perekenomian Zahidin, Kabag Humas Abd Halim Purba, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitong SE MM, Kacab BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2020 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/735/KPTS/2019, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2.537.875, 72 dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menurut Umar Zunaidi, Pemko Tebingtinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak – hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.

Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada, katanya.

Kalau ada sesuatu yang tidak dibersesuaian ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.

Juga ditambahkannya bahwa di dalam pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.

Sedangkan untuk tenaga kerja kontrak di Pemko Tebingtinggi, Walikota menyampaikan bahwa tentang upah ini tergantung dari keuangan daerah yang belum mampu untuk menyesuaikannya (dengan UMK). Maka yang kita atur tentang sistem kerjanya hanya 5 jam saja.

Kalau mau melakukan sama dengan UMK bisa dilakukan jalan yang diambil dengan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran hal ini akan menimbulkan resiko pengangguran yang besar, tegas Walikota.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed