TEBINGTINGGI (MS) – Upah Minimum Kota (UMK) telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp Rp 2.537.875,72 serta memenuhi hak-hak pekerja, di antaranya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Demikian disampaikan Wali Kota Tebingtinggi pada Press Release UMK yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Kamis (17/12/2020) di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebingtinggi.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo Ir H Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga.SE MM, Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi, Ir Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 188.44/584/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi sebesar Rp.2.537.875, 72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sementara Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi mengatakan sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
Tidak ada kenaikan upah di Kota Tebingtinggi di karenakan situasi Pandemi COVID-19, karena ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif. Ekonomi tidak tumbuh secara positif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2020, karena masalah masyarakat yang bepergian dan transaksi berkurang.
Di Kota Tebingtinggi tidak PHK, kita merekomendasikan ke Gubsu agar upah tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadi PHK, jelas Walikota.
Situasi pandemi COVID-19, ini kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan, dengan menproduksi tananman pangan dan digitalisasi UMKM, tidak hanya off line tapi online, Pemko mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan.
Prokes dijaga dalam bekerja, karena kita tidak tahu kapan COVID-19 ini berakhir, dan terus menjaga kewaspadaan.
Dan yang perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada, katanya.
Kalau ada sesuatu yang tidak bersesuaian, ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.
Juga ditambahkannya bahwa pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini, ada yang tidak sanggup harus adanya prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan meminta kepada seluruh pengusaha mematuhi ketentuan soal upah minimum kota (UMK) 2021 yang telah ditetapkan Gubsu sebesar Rp 2.537.875,72.
Laporan : Zulfan K