TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022, ditetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi 2023 Rp 2.731.150,40.
Demikian disampaikan Kadisnaker Tebingtinggi Iboy Hutapea pada
Press Release UMK Tebingtinggi 2023, Selasa (27/12/2022) di aula Lantai IV Pemko Tebingtinggi Jalan Dr. Soetomo.
Pres Release tersebut dihadiri Pj. Wali Kota Tebingtinggi M. Dimiyathi, Plt. Sekdako Bambang Sudaryono, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebingtinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf. Yudi Candra, Kejaksaan Negeri Tebingtinggi diwakili Aplin Zebua,
Ketua APINDO Tebingtinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebingtinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim dan BPJS Kesehatan Yudi Ismawan.
UMK Kota Tebingtinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tebingtinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.
Perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMK Tebingtinggi 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Pj. Wali Kota Tebingtinggi dalam sambutannya mengatakan akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebingtinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebingtinggi.
“Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebingtinggi,” ujar Pj. Wali Kota.
Sementara Ketua APINDO Tebingtinggi Syafriudi Satrio mengatakan menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk Kota Tebingtinggi.
Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebingtinggi.
“Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebingtinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Laporan : napit