TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Seorang pria warga Kel. Damar Sari, EH (34) ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu 2 paket.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/07/24).
Disebutkan, tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Pada Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.
“Disini petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku. Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan HP android ,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit