Viral Berita Anak Dikerengkeng, Forkopimda Tebingtinggi Tinjau TKP, Ternyata Tidak Ada Kerengkeng

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sempat viral berita seorang anak dikurung dalam kerengkeng, membuat Forkopimda Tebingtinggi beserta Kasat Reskrim, Unit PPA dan Dinas DP3APM meninjau TKP yang diduga tempat korban Rokky Martua Simanullang dikurung dalam kerengkeng.

Forkopimda mendatangi ruko milik Dora Silalahi di Jalan MJ Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir kota Tebingtinggi.

Setelah ditinjau, ternyata di lantai II ruko tersebut tidak ada kerengkeng. Namun lokasi Rokky dikurung merupakan suatu ruangan yang dimana terdapat 3 kamar, 1 kamar mandi, ada TV, sofa, dan jendela yang memiliki jerajak besi dan pintu besi.

Sebelumnya, Olike Levensius Manullang (48) warga Jalan Mawar Kel. Sibolga Ilir Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga mengadukan pemilik toko, Dora Silalahi dengan laporan LP / B / 879 / X / 2022 / SU / RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana kekerasan anak dan eksploitasi anak.

Disebutkan, Rokky Martua Simanullang warga Jalan Mawar Kel. Sibolga Ilir Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga datang dan tinggal bersama Dora Silalahi yang tidak lain bibi korban sejak 2018.

Korban Rokky bersedia membantu bibinya tanpa meminta upah asalkan adeknya perempuan juga dijemput dari Sibolga dan minta disekolah.

Namun, setelah bekerja membantu bibinya, Rokky dituduh terlapor Dora Silalahi menjual beras ataupun minuman tanpa sepengetahuan terlapor. Namun korban Rokky tidak mengakui, sehingga korban diminta tinggal di lantai dua dan tidak diperbolehkan turun ke lantai 1.

Kemudian Januari 2022 korban Rokky yang sudah bebas bekerja di bawah, dituduh kembali mengambil uang terlapor Dora Silalahi Rp 300 juta, namun korban tidak mengakui sehingga ia kembali dimasukkan ke dalam ruangan lantai dua tersebut.

Kasus tersebut masih dalam lidik Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dan sebelumnya telah dilakukan klarifikasi kepada korban dan saksi – saksi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed