TEBINGTINGGI (mimbarsumut com) – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD M Saat Nasution bersama wakil ketua 1 DPRD Tebingtinggi M Ikhwan SH MH diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menjalakan tugas di DPRD Tebingtinggi.
Demikian disampaikan anggota DPRD Tebingtinggi Ogamota Hulu SH MH kepada mimbarsumut.com, Minggu (19/01/2025).
Ketika ditanya, wewenang apa yang telah disalah gunakan oleh Sekwan dan wakil Ketua 1 DPRD, Ogamota Hulu menjelaskan bahwa belakangan ini, wakil Ketua 1 M. Ikhwan SH MH bebas mengunakan stempel ketua DPRD tanpa seijin ketua DPRD M Sakti Khaddafi Nasution.
“Seharusnya, kalau stempel itu digunakan mengatasnamakan Ketua DPRD, harus seijin ketua DPRD. Dalam hal ini, diduga dibebaskan oleh Sekwan Saat Nasution,” ungkap Ogamota Hulu.
Sekwan lanjut Ogamota, tugasnya selain melayani, memfasilitasi dan juga memberikan masukan dalam tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku. Bukan melakukan pembiaran yang tidak sesuai peraturan.
Ogamota Hulu menilai apa yang dilakukan wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi M. Ikhwan dan Sekwan Saat Nasutian diduga telah menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dalam membuat undangan rapat paripurna penetapan Wali Kota / wakil Wali Kota Tebingtinggi pada 16 Januari 2025.
Undangan Rapat Paripurna tersebut tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution. Demikian
Undangan Rapat penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada hal, ini sudah pernah dilaksanakan pada 10 Januari 2025 pukul 16. 00 WIB.
Ogamota Hulu yang juga Ketua Partai Hanura Tebingtinggi berharap Sekwan Saat Nasution bekerja secara profesional sesuai aturan dan peraturan yang berlaku
karena kalau ini terus berlanjut maka terindikasi perbuatan melawan hukum.
Sementara, wakil Ketua 1 DPRD Tebingtinggi Ikhwan yang dikonfirmasi terkait dugaan menyalahgunakan wewenang bersama Sekwan, secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Pimpinan DPRD ada 3 orang, itu bersifat kolektif kolegial, jadi semua pimpinan dapat mempergunakan stempel sepanjang digunakan untuk kepentingan tugas DPRD,” jelasnya.
Laporan : napit