TEBINGTINGGI (MS) – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang, antisipasi dan pencegahan peningkatan kasus COVID-19 dan keamanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu, dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebingtinggi.
Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media, Senin (21/12) di Sekretariat Posko COVID – 19 Pemko Tebingtinggi menjelaskan, dalam Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi jelang libur Natal dan tahun baru.
“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota,” kata Jubir Pemko itu.
Ia juga menyampaikan, dalam Surat Edaran itu ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebingtinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.
“Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif ,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021.
Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburannyang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo Tebingtinggi itu.
Laporan : napit