TEBINGTINGGI (MS) – Wali Kota Tebinginggi Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tebingtinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tebingtinggi TA 2020, Jumat (25/06/2021) di Ruang Sidang DPRD.
Berdasarkan Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (d) menyatakan Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD jo pasal 194 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebingtinggi.
Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 milyar, terealisasi Rp 659 milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 miliar, terealisasi Rp 90 milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan.
Dihadapan anggota DPRD, Wali Kota menyampaikan 10 (sepuluh) keberhasilan Pemko dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 (empat) diantaranya Pemko telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali.
Penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum HAM.
Laporan : napit