TEBINGTINGGI (MS) – Pasca diterbitkannya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi COVID -19 tanggal 31 Maret 2020, Pemko Tebingtinggi belum juga menetapkan skema bantuan kepada warga terimbas pendemi Covid-19.
Fakta yang terjadi, Pemko Tebingtinggi hanya menggelar bagi – bagi 6000 paket sembako di lima kecamatan, itupun memicu persoalan baru, dimana ada warga yang layak mendapat bantuan sembako namun nyatanya tidak kebagian sebaliknya ada warga yang jelas mampu namun masih dapat bantuan Sembako.
Demikian disampaikan Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Mimbarsumut.com, Minggu (19/04) langsung via telepon celulernya.
Walikota NonBudgeter ini juga mengatakan, bahwa data yang diperolehnya melalui BPKPAD Tebingtinggi bahwa jumlah rekapitulasi alokasi anggaran dan realisasi antisipasi dan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebingtinggi per tanggal 3 April 2020 adalah sebesar Rp.17.141.989.968, dengan rincian, anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.9.189.229.968, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp.105.000.000 serta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.7.847.760.000.
Namun, dari uraian peruntukkanya masih belum berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat yang terimbas Covid-19.
Pemko Tebingtinggi haruslah berani menentukan skema bantuan kepada masyarakat yang terimbas Covid-19, sebab Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2020.
Ini tentunya menjadi dasar Pemko Tebingtinggi mengambil sikap yang jelas dengan melihat, pos – pos anggaran, pendapatan daerah Tebingtinggi per Maret tahun 2020 serta sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun lalu.
Dan tak salah, melirik APBD tahun 2020, sudah seberapa besar persentase terealisasi anggaran untuk belanja barang/jasa dan modal TA. 2020 mengingat Pemko sangat ketergantungan dengan DBH, DAU dan DAK.
Jika melihat sisitem bantuan yang sudah dilakukan Pemko dengan membagi sembako kepada warga yang terimbas covid-19 bukanlah bentuk skema yang berkelanjutan.
Misalnya saja, ada warga yang mengeluh langsung kepada Jejaring Ombudsman ini, sebut saja saring warga lingkungan IV, RSS Kec. Rambutan.
“Untuk cari Rp.20.000 pun sekarang sangat sulit pak, apalagi untuk biaya yang lainya,” cetusnya.
Belum lagi seorang Ibu br Sianturi warga lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir yang ditinggal mati suaminya, ia sendiri mencari makan untuk anaknya mengatakan, kalau bantuan sembako kepadanya tidak dapat dari pihak Pemko Tebingtinggi.
Ini mengisyaratkan kalau masih banyak warga yang layak dibantu namun tak dapat bantuan.
Demikian sebaliknya, DPRD Tebingtinggi harus lebih aktif dan berani mendorong Pemko untuk duduk bersama membahas pengalokasian anggaran untuk pendemi Covid-19, bahkkan bukan tidak mungkin adanya niat-niat segelintir pihak yang ingin diuntungkan dari geser – menggeser anggaran pendemi Covid-19 Pemko Tebingtinggi ini.
Maka di sini lah peran pengawasan parlemen, komisi, Alat Kelengkapan Dewan yang bersinergi dengan LSM dan Media serta masyarakat, tentunya dengan membuka posko pengaduan masyarakat.
Bahwa ada pasal dalam Perppu No.1 Tahun 2020 yang mengatakan penggunaan anggaran Pendemi Covid-19 ini tidak dapat di Pidana bukanlah menjadi penghalang bagi Legislatif ini, jika kemudian Mahkamah Konstitusi mengatakan nisa dipidana dengan Putusan MK maka haruslah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita berharap musibah Pendemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga situasi dan kondisi Negara dan Pemko Tebingtinggi kembali normal adanya, ” papar Ratama Saragih.
Laporan : napit