TEBINGTINGGI (MS) – Walikota Umar Zunaidi Hasibuan, menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD Kota Tebingtinggi TA 2020 pada rapat paripurna DPRD, dipimpin Wakil Ketua M. Hazly Ashari Hasibuan dan H.Chairul Mukmin Tambunan, Kamis (8/8) di ruang sidang DPRD Kota Tebingtinggi.
Disebutkan, pada prinsipnya, Ranperda APBD merupakan tentang alokasi dana, baik itu anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
APBD TA 2020 yang diajukan ini pendapatannya masih bersumber dari DAU pemerintah pusat, PAD Kota Tebingtinggi, DBH Provinsi dan DBH pusat, maka total pendapatan sebesar Rp. 729.462.022.000.
Adapun kebijakan pokok yang dilakukan pada ranperda APBD TA. 2020, yaitu mengoptimalkan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan masyarakat yaitu peningkatan dibidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan.
Dalam rangka peningkatan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan percepatan lapangan kerja guna menurunkan angka pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum yang semakin berkualitas.
Demikian Nota pengantar ini disampaikan dengan harapan agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan kepada anggota dewan yang terhormat dan kiranya dapat dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi peraturan daerah.
Penyampaian nota pengantar ranperda 2020, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebingtinggi dan Walikota tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tebingtinggi Tahun 2020.
Laporan : red