TEBINGTINGGI (MS) – Pemakaman pasien positif COVID – 19, SW (69) warga Kel. Padang Merbau, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, sempat ditolak warga Dusun VII Desa Paya Pinang, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai, Kamis (23/7).
Penolakan warga yang memprotes penolakan itu karena lahan pekuburan yang dibeli Pemko Tebingtinggi di Kec. Padang Hilir, ternyata berbatasan langsung dengan pemukiman warga Dusun VII Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai.
Warga merasa dihantui rasa ketakutan, setelah mereka mendapat kabar adanya pasien COVID – 19 yang meninggal dunia.
Baca juga : Pasien positif COVID -19 Dimakamkan
Baca juga : Pasien COVID – 19 Di Kota Tebingtinggi Bertambah
Baca juga : Turis Turki Dijambret
Dari sejak pagi warga sudah mulai ribut dan melakukan protes agar jenazah tidak dimakamkan dilahan pemakaman tersebut.
Aksi protes itu berlangsung hingga jenazah tiba di lokasi pemakaman yang dikawal Polisi dan Koramil 13 Tebingtinggi, namun proses pemakaman tetap dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan COVID -19.
Menurut warga, peraturan lokasi pemakaman COVID -19 berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Sementara, jarak pemakaman dengan pemukiman warga tidak sampai dari 500 meter.
Namun, protes warga mereda setelah Camat Padang Hilir bersama Kapolsek Padang Hilir memberikan penjelasan dan mengatakan kalau hal tersebut tidak berbahaya, namun rasa takut warga masih menyelimuti.
Mendapat penjelasan tersebut, warga pasrah dan akhirnya meninggalkan lokasi dan pemakaman sesuai protokoler kesehatan COVID -19, berlangsung dengan lancar.
Laporan : napit