Warga Pendatang Masuk Kota Tebingtinggi Harus Melapor, Tunjukkan Surat Rapid Test

Juru Bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo Dedi P Siagian

TEBINGTINGGI (MS) – Dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Kominfo langsung turun ke perumahan masyarakat dengan menggunakan alat pengeras suara (Toa) agar masyarakat pendatang yang mudik ke Tebingtinggi segera melapor kepada pihak aparat kelurahan setempat.

Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, Selasa (29/11) mengatakan langkah cepat ini diambil Pemko Tebingtinggi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi.

“Petugas kami langsung turun ke setiap kelurahan – kelurahan yang ada di Kota Tebingtinggi dengan menggunakan mobil dan alat pengeras suara, mereka menginformasikan, pedatang dari luar kota untuk segera melapor kepada pihak kelurahan,” bilangnya.

Hal itu sangat penting untuk mengetahui apakah kondisi pendatang dalam keadaan sehat atau tidak, jika sehat para pendatang yang mudik bisa menunjukan bukti surat rapid test, jika tidak ada surat tersebut, kami menghimbau kepada warga pendatang luar kota yang masuk zona hitam COVID-19, agar melakukan rapid test di Puskesmas yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Tindakan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi, jangan semakin bertambah, Pemko tidak mau itu terjadi, makanya kami langsung turun ke kelurahan yang ada di Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Selain itu, petugas Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang turun ke lapangan seperti perkampungan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) penangan Covrid-19, masyarakat harus memakai masker, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan orang.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed