TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Keluarga Penerima Manfaat Bantuan (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi sempat resah karena karena ‘muncul’ persyaratan penerima BPNT harus menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) 2022.
Salah seoran ibu rumah tangga penerima BPNT Kelurahan Pasar Gambir yang ditemui Wartawan di e-warung Jalan Pusara Pejuang mengakui dirinya diminta harus menujukkan tanda lunas PBB 2022 untuk mendapatkan BPNT.
“Ya seyogianya semalam kami mau mengambil BPNT, tapi karena ada persyaratan harus menunjukkan foto copy tanda lunas PBB 2022, makanya kami pulang dan hari ini, Senin (15/08/2022) kami diperbolehkan mengambil BPNT ,” ujar Mainaroh kepada wartawan.
Ditempat yang sama, Lurah Pasar Gambir Wida Azlina membantah jika untuk mengambil BPNT harus menujukkan foto copy tanda lunas PBB 2022.
“Tidak benar salah satu persyaratan harus menunjukkan foto copy tanda lunas PBB 2022,” ujar Wida Azlina.
Namun lanjutnya, setiap warga penerima BPNT harus sudah mendapat vaksin ketiga (booster). Makanya, di lokasi e-warung ini kita sediakan vaksinasi, tegasnya.
Terkait masalah PBB, bukan menjadi persyaratan untuk mengambil BPNT. Akan tetapi, warga penerima BPNT yang belum membayar PBB 2022, kita himbau agar membayar PBB dan jangan sampai telat.
Sementara Camat Tebingtinggi Kota Manda Yulian yang dikonfirmasi mimbarsumut.com mengatakan tidak benar warga penerima BPNT harus menujukkan tanda lunas PBB 2022. “Tudak benar bang ujarnya, ” singkat.
Lurah berada di lokasi e – warung hanya untuk mengimbau agar masyarakat penerima BPNT yang belum membayar PBB 2022 supaya membayarnya. Ini salah satu cara kita mengimbau warga untuk membayar PBB karena di lokasi e – warung masyarakat ramai datang.
“Bukti lunas PBB bukan syarat mengambil BPNT. Namun, masyarakat yang mengambil BPNT harus sudah divaksin ketiga (booater), ” ungkap Manda.
Laporan : napit