Warung Kopi Tanpa Izin Terbakar Di Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satu unit warung kopi terbuat dari kayu di Jalab Rumah Sakit Umum Lk. II Kel. Pasar Baru Kec. Tebingtinggi kota, Kota Tebingtinggi, musnah terbakar, Minggu (17/09/2023) sekira pukul 22.40 WIB.

Warung kopi tersebut merupakan milik Abdul Rahim Purba alias Rahim (56) Jalan Cengkeh Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Setelah kejadian, personil piket SPKT Polsek Padang Hulu dan Personil piket SPKT Polres Tebingtinggi turun ke TKP dan menghubungi Pemadam Kebakaran Kota Tebingtinggi.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran turun ke TKP untuk memadamkan api yang membakar seluruh bagian warung kopi. Api berhasil dipadamkan beberapa menit kemudian.

Menurut keterangan saksi Mauris Subita Liu, dirinya melihat adanya api yang berasal dari warung kopi yang berada di depan TC, kemudian Saksi Mauris Subita Liu memberitahu Saksi Rajali Siregar yang merupakan Kepala Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Saksi Ernawati Saragih (istri dari pemilik warung kopi) menerangkan bahwa warung kopi yang terbakar sudah 4 bulan tidak difungsikan untuk berjualan namun saluran listrik di warung kopi tersebut masih ada dan warung kopi tersebut tidak ada barang – barang berharga maupun barang berjualan yang tertinggal di warung kopi serta warung kopi yang terbakar tidak memiliki legalitas berupa Ijin Usaha dari Dinas Perizinan maupun Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi.

Dugaan sementara penyebab kebakaran di warung kopi tersebut akibat korsleting listrik.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed