TEBINGTINGGI (MS) – Salah satu korban pandemi COVID-19 dengan status Pasien Dalam Pantauan (PDP) yang meninggal dunia dan dikebumikan pada 25 April 2020 sesuai protokol pemakaman COVID-19 di Pemakaman Taman Bahagia Kota Tebingtinggi, dipindahkan ke lokasi pemakaman Muslim Jalan Penghulu Tarif Kel. Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Selasa (2/3/2021).
Kadis Perkimsih H. Mhd Hasbie Ashidiqq kepada mimbarsumut.com mengatakan pemindahan jenazah dengan inisial Har (59) dari Pemakaman Taman Bahagia ke Pekuburan Muslim Jalan Penghulu Tarif sesuai hasil rapat anatara Dinas Kesehatan, Satpol PP, Perkimsih, Koramil 13 Tebingtinggi dan Satuan Tugas COVID-19. Selain itu, keluarga almarhum sudah setuju makam Har dipindahkan.
Alasan lain pemindahan makam Har karena lokasi pemakaman saat ini berada di Taman Bahagia dan paling belakang, bukan milik Pemko Tebingtinggi dan untuk ziarah makam keluarga tidak bebas karena harus mengikuti prosedur TNI.
“Dulu dimakamkan paling belakang Taman Bahagia karena Pemko Tebingtinggi belum memiliki lokasi makam sekarang ini di Jalan Penghulu Tarif. Dan, sekarang keluarga bebas melakukan ziarah makam serta lebih dekat lagi,” jelas Hasbie sembari mengatakan pemindahan jenazah ke Pemakaman Muslim Jalan Penghulu Tarif dilakukan sesuai protokol COVID-19 dan berlangsung dengan lancar.
Laporan : napit