SUMUT (mimbarsumut.com) – Oknum ASN Kepala Bagian Pemerintahan Kota Binjai, Adri Rivanto sampai saat ini belum mentaati dan melaksanakan ketentuan Pemerintah No : 45 tahun 1990, terkait izin perkawinan dan perceraian terhadap mantan istrinya Tiur wahyuni Zulyanti (44) yang menuai kontroversi.
Monitoring Ombudsman Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) telah melakukan pemblokiran data kepegawaian Adri Rivanto oknum ASN Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Binjai yang berilimplikasi terhadap kenaikan pangkat, kenaikan jabatan pensiun dan perpindahan instansi.
Demikian Berita Acara permintaan keterangan tindak lanjut laporan Ombudsman Republik Indonesia dalam surat terlampir dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Berita acara permintaan keterangan tindak lanjut laporan ke Pemko Binjai dari an : Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Ruri Citra Diani di Jakarta, Jumat (14/7/2023) mengatakan, dengan demikian tidak ada tindak lanjut dalam kurun 10 hari terhitung tanggal surat.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka data kepegawaian dan layanan kepegawaian sdr Adri Rivanto akan dilakukan pemblokiran data pada SAPK sebab berpotensi menimbulkan kerugian negara, terangnya dalam surat.
Walikota Binjai Drs Amir Hamzah selaku pejabat kepegawaian harus bsrtanggung jawab dan jika tidak segera menindak lanjuti sesuai surat BKN No : K.26 -30/V .99/ tgl 11 okt 2016 tentang penjelasan mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri ASN, bersangkutan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Ruri Citra Diana .
Tiur Wahyuni Zulyanti mantan istri Adri, meminta tegas Walikota Binjai Drs Amir Hamzah agar mencopot jabatan Adri Rivanto dan memberhentikan dari ASN sebab telah melanggar aturan pemerintah dan displin ASN yang sudah sekian lama bergulir.
Selain itu, Tiur akan surati DPRD Kota Binjai terkait hal yang menimpa dirinya agar Adri diberhentikan dari ASN.
Laporan : Anton garingging