Terkait Pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti, Pihak BKN Akan Blokir Data Adri Rivanto Berikut Gaji dan Tunjangan

RAGAM, SUMUT85 views
Tiur Wahyuni Zulyanti

SUMUT (mimbarsumut.com) – Hasil Konseling pelapor Tiur wahyuni Zulyanti dengan pihak Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suyatno di Jakarta pada, Rabu (20/4/2022) kemarin di gedung BKN lantai 1.

Pihak BKN mengeluarkan tiga opsi dalam menentukan langkah sanksi terhadap Adri Rivanto (terlapor) yang saat ini menjabat kepala bagian pemerintahan di Pemko Binjai.

Adapun langkah yang akan disikapi pihak BKN adalah :

1. Menyurati untuk terakhir kalinya dengan tengah waktu maksimal 25 hari surat tersebut harus dijawab.

2. Memblokir data Adri Rivanto selaku terlapor.

3. Deputi Pengawasan dan pengendalian Badan kepegawaian Negara akan turun langsung ke Pemko Binjai dalam menyelesaikan masalah pengaduan Tiur Wahyuni Zulyanti selaku pelapor.

Melalui Suyatno, pihak BKN akan merapatkan penentuan keputusan terhadap pihak pemko Binjai Sekda, Plt Inspektorat dan Plt BKD selaku atasan terlapor Adri Rivanto.

Tiur Wahyuni Zulyanti ketika ditemui di kediamannya, Minggu (1/05/2022) mengatakan, sesuai hak yang dilindungi oleh UU ASN, PP, Disiplin PNS segala kerugian materil yang dialaminya, pihak BKN melalui surat tersebut memerintahkan Adri membayar lunas kerugian Yanti selama 11 tahun lamanya.

Melalui Yanti, Suyatno mengatakan bhwa point kedua dari surat BKN terhadap Pemko Binjai bahwa data Adri akan diblokir berikut gaji hingga tunjangan.Kepala Deputy Pengawasan dan Pengendalian BKN pusat dalam waktu dekat akan turun ke Pemko Binjai menyelesaikan pengaduan / laporan Tiur Wahyuni Zulyanti yang saat ini sedang berjalan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed