Tiur Wahyuni Minta Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut Serius Tangani Laporannya

SUMUT (mimbarsumut.com)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan pasal 421 KUHP yang diterima Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44), bahwa laporan tersebut sudah kembali dan ditangani Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Binjai.

Tiur Wahyuni Zulyanti kerap disapa Yanti meminta penyidik dan Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut serius dan benar benar menangani laporan tersebut secara presisi.

Melihat bukti dari bukti – bukti terkait laporan tersebut, Yanti meyakini unsur – unsur pidana pada pasal 421 KUHP sudah terpenuhi. Bahkan, tambah Yanti ketiga terlapor bisa dikenakan pidana tambahan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Oleh karena itu, unsur pidana dikenakan kepada ke tiga terlapor yakni, Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda H. Irwansyah dan Kabid Pemerintahan Adri Rivanto. Ketiganya melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi dari lembaga negara non kementrian yaitu Badan Kepegawaian Negara ditambah lembaga negara Ombudsman RI, jelasnya.

Ketika diwawancarai, Kamis (3/8/2023), Yanti mengatakan bahwa ketiga terlapor secara bersamaan / berkonspirasi dan bermufakat melawan hukum yang berlaku untuk PNS yang bercerai.

Ini merupakan perbuatan jahat kepada negara dan pemerintah karena melawan tidak melaksanakan, menolak membangkang peraturan pemerintah dan undang undang yang mengatur tentang aturan ASN yang bercerai.

Apalagi katanya Walikota Binjai selaku kepala daerah wajib mematuhi dan melaksanakan UU tentang peraturan pemerintah daerah.

Didalam UU tersebut ada sumpah / janji kepala daerah yaitu melaksanakan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya .Jika kepala daerah tidak melaksanakan semua UU dan peraturan yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia dianggap melanggar sumpah / janji sebagai kepala daerah (pasal 67 huruf B).

Menurut Yanti, pihak penyidik dan tim tidak perlu berlarut dalam menangani laporannya. Dari BKN RI sudah dijelaskan semua aturan hukum untuk PNS yang bercerai.

Penyidik sebaiknya memanggil dan memeriksa pihak BKN RI Jakarta sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam laporannya. Jika perlu memanggil dan memeriksa pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan Ombudsman RI di Jakarta dan Yanti juga meminta kepada penyidik agar segera menaikkan laporannya ketahap penyidikan dan menetapkan ketiga terlapor yaitu Walikota Binjai Drs Amir Hamzah, Sekda H. Irwansyah, Kabid Pemerintaham Adri Rivanto menjadi tersangka. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed