SUMUT (mimbarsumut.com) – Tiur Wahyuni Zulyanti kerap disapa Yanti (44) mendapat informasi terbaru dari Kanit 5 Subdit 1 Kamneg Ditreskrim Polda Sumut AKP. A Nainggolan selaku penyidik yang menangani perkaranya, bahwa, Senin (7/8/2023) telah memanggil Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim SH.MAP untuk dimintai Klarifikasi terkait pengaduanya ke Polda Sumut pada pasal 421 KUHP.
Sebelumnya pihak BKD Kota Binjai telah dilayangkan surat tembusan dari Pihak Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta yang ditujukan kepada Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah, dimana pihak BKD Kota Binjai bersikap sama mengabaikan rekomendasi dari BKN RI.
Ketika diwawancara media, Tiur mengatakan pihak BKD Kota Binjai terkhusus Kepala BKD Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim bisa dikenai pidana penyertaan sebagai pelaku tindak pidana pada pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ikut serta melakukan perbuatan dan pada pasal 88 KUHP bersama ketiga terlapor melakukan pemufakatan jahat melawan rekomendasi dari lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI. Juga pasal 8 PP no 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan PP no 30 tahun 1980 jo PP no 53 no 2010 tentang Disiplin PNS serta UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat 3 tentang pemberhentian PNS,” ungkap Yanti.
Yanti juga meminta Polda Sumut bekerja dengan profesional dan presisi dalam menangani laporannya karena laporan pada pasal 421 KUHP tersebut mengenai kejahatan jabatan dan berkaitan dengan UU no 23 tahun 2014 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS ditambah lagi dengan adanya rekomendasi dari dua Lembaga negara yaitu Badan kepegawaian Negara RI dan Ombudsman RI.
Tentu pejabat pemerintah daerah yang berani melawan UU dan peraturan Pemerintah berarti pejabat tersebut berani melawan Negara, pemerintah, hukum dan Presiden RI, sebutnya.
Disini Yanti mempertegas agar siapapun maupun pihak manapun yang terlibat dalam laporannya agar diseret ke ranah hukum.
Penyidik dari Polda Sumut katanya, supaya jangan menganggap sebelah mata karena menyangkut martabat Negara.
Jadi jika ada pejabat pemerintah yang berani melawan lembaga negara undang dan peraturan berarti pejabat tersebut dikatakan melakukan kejahatan berat juga melanggar HAM, menyalahgunakan kewenangan untuk menindas orang lemah, tegas Yanti. (tim)