TOBA (mimbarsumut.com) – Akhirnya, anggota Polda Banten yang turun ke Toba – Sumut, berhasil menangkap anggota Panwaslu (Pengawas Pemilu) Desa Lumbam Rau Utara Kec. Nassau Kab. Toba, Propinsi Sumatera Utara, .Marta Dina Pane, yang mangkir dari pemanggilan, Senin siang (23/10/2023).
Sebelumnya, saat dilakukan penjemputan paksa oleh anggota Polda Banten, sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga sehingga anggota Polda Banten melakukan koordinasi dengan Polres Toba.
“Polda Banten Subdit 3 Ditkrimum Polda Banten berhasil menjemput Marta Dina Pane secara paksa yang dibantu anggota Polres Toba, Polsek Habinsaran dengan aparat Desa setempat,” ujar sumber mimbarsumut.com.
Saat ini, lanjutnya, Marta Dina Pane sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Banten yang meminjam salah satu ruangan Polres Toba guna menjalankan tugas sesuai KUHPidana.
Marta Dina Pane selama ini bersembunyi di kediaman orang tuanya. Polda Banten dengan berbagai upaya berhasil menangkapnya, walaupun pada Sabtu malam (21/10/2023) mendapat perlawanan dari anggota keluarga.
“Saat ini, Marta Dina Pane sedang diperiksa di Polres Toba dan rencananya sore ini akan diterbangkan ke Serang Banten,” ujar sumber mimbarsumut.com. Anggota Panwaslu Desa Lumbam Rau Utara Kec. Nassau Kab. Toba, Propinsi Sumatera Utara, Marta Dina Pane ditangkap dalam kasus dugaan pidana di Banten.
Laporan : mei s