TOBA (mimbarsumut.com) – Sangat disayangkan, seorang warga pendatang, dari Kota Serang, Marta Dina Pane diloloskan Bawaslu Kec. Nassau sebagai Pengawas Kota / Desa (PKD) di Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.
Ironis memang, Marta Dina Pane yang bekerja di PT PSG (Pilar Surya Gemalanggeng) Toba, juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. Sementara dia tidak memiliki surat perpindahan dan bisa dikatakan keberadaannya di Toba cacat administrasi.
Sejak awal sudah disampaikan warga dan PT PSG kepada Panwascam Nassau bahwa Marta Dina Pane bukan warga Desa Lumban Rau Utara Kec. Nassau tetapi warga Kota Serang.
Kendatipun administrasi kependudukannya cacat hukum, Marta Dina Pane tetap diloloskan menjadi anggota PKD di Kab Toba.
Marta Dina Pane terdaftar sebagai pemilih pada Pileg dan Pilpres 2024 di Kab. Toba. Namun, Marta Dina Pane tidak tercatat di Dukcapil Toba. Jelas Marta Dina Pane menjadi ‘pendatang gelap’ dan pemilih ‘siluman’ di Kab. Toba.
Masyarakat Desa Lumban Rau Utara, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, kepada mimbarsumut.com, Selasa (17/10/2023) sangat mengharapkan Bawaslu Kab. Toba, Bawaslu Propinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI dapat segera menyikapi masalah ini dan mencopot Marta Dina Pane sebagai PKD dan KPU Toba harus mencoret namanya sebagai pemilih.
Laporan : Mei