Tanah Kistan Sitorus Diserobot, Camat Porsea Undang Pihak Terkait

Harapan Napitupulu saat menyerahkan undangan Camat Porsea untuk menyelesaikan tanah miliknya yang diserobot

PORSEA (mimbarsumut.com) – Akhirnya, untuk mencari solusi atas kasus tanah milik Kistan Sitorus (72) warga Jalan Gaharu Gang Langgar Kel Durian, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Camat Porsea Kebupaten Toba, Robert Manurung mengundang pihak terkait untuk duduk bersama.

Undangan Camat Porsea tersebut menyikapi pengaduan Kistan Sitorus terhadap Lurah Patane III yang diduga ikut terlibat dalam memuluskan pengalihan hak milik tanah Kistan Sitorus di Jalan Gala – gala, Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 13,5M x 100 M.

Dalam surat undangan Camat tersebut, disebutkan pertemuan dilakukan, Jumat 04 Juni 2022 pukul 10.00 WIB di kantor Camat Porsea Kab.Toba.

Turut diundang untuk memastikan duduk permasalah tanah tersebut, yakni pemilik tanah sendiri Kistan Sitorus, Kores Sirait dan keluarga, Parulian Manurung br Butar butar, Kores Sirait, A Yosafat Tambunan dan James Sitorus.

Kasus ini terjadi berawal dari niat Kistan Sitorus pada 2006 untuk menolong Kores Sirait yang masih saudaranya (anak namboru kandung) mendatanginya ke Medan untuk meminta bantuan karena perekonomian dan pekerjaannya tidak ada. Bahkan, tempat tinggalnya juga tidak ada.

Merasa kasihan karena masih saudara, akhirnya Kistan Sitorus menawarkan kepada Kores Sirait agar menempati rumahnya yang terletak di Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea, Kab. Toba dan juga untuk menanami padi di sawah milik Kistan Sitorus yang terletak di Jalan Gala – gala, Kelurahan Patane III Kec. Porsea, Kab. Toba seluas 13,5M x 100 M.

Mulai 2007 sampai 2014, Kores Sirait selalu datang ke rumah Kistan Sitorus di Medan untuk mengantarkan uang sewa sawah sebesar 30 kaleng padi kalau dirupiahkan seharga Rp.1.500.000.

Akan tetapi, sejak 2015 Korres Sirait tidak datang lagi ke rumah Kistan Sitorus untuk mengantarkan uang sewa sawah, sehingga akhir 2016, Kistan Sitorus berangkat ke Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur, Porsea Kab. Toba untuk menjumpai Kores Sirait.

Namun, Kistan Sitorus tidak berjumpa. Bahkan, Kistan Sitorus mendapat informasi bahwa Kores Sirait sudah lama tidak di kampung (Lumban Sitorus Parparean II Huta Gurgur Porsea Kab Toba).

Kistan Sitorus juga sangat terkejut mendengar bahwa sawah miliknya sudah disertifikatkan dan digadaikan kepada orang lain, marga Sihombing.

Pada Juni 2018, Kistan Sitorus bersama anaknya Rejeki mendatangi Lurah Patane III dan menanyakan tentang status sawah miliknya.

Tetapi, Lurah Patane III menjawab bahwa benar Kores Sirait mengajukan sertifikat tanah Hak Milik (SHM) ke BPN Toba atas nama Kores Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III.

Korban Kistan Sitorus meminta dasar alas hak tanah Kores Sirait untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas nama Kores Sirait melalui Program PTSL (Prona) pengajuan dari Kantor Lurah Patane III.

Namun, jawaban Ibu Lurah Patane III sangat mengecewakan. “Tidak ada pertinggal /arsip di kantor Lurah Patane III ,” sebutnya sembari meminta Kistan Sitorus menjumpai Lurah lama Marga Sirait.

Tanah milik Kistan Sitorus tersebut kini telah dikuasai Parulian Manurung / br Butar butar dengan membangun rumah di atasnya dan A Yosafat Tambunan dengan menanami padi.

Harapan Napitupulu keluarga dari Kistan Sitorus kepada mimbarsumut.com, Rabu (1/6) malam mengatakan, Camat Porsea telah mengundang pihak terkait untuk mencari solusi dan memastikan hal kepemilikan tanah.

“Sebelum masalah ini disampaikan ke jalur hukum, Camat Porsea mencoba menyelesaikannya dengan mengundang pihak terkait,” ujar Harapan Napitupulu.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed