Walikota Binjai, Sekda Dan Kabag Pemerintahan Tidak Patuhi UU Perkawinan

Binjai, RAGAM, SUMUT239 views

SUMUT (mimbarsunut.com) –
Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang (44) melaporkan Walikota Binjai Drs Amir hamzah dan Sekda H. Irwansyah dan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai Adri Rivanto pada 11 Januari 2023 ke Polda Sumut dengan Laporan Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan.

Walikota Binjai dan Sekda diduga melawan rekomendasi dari Lembaga Negara Non Kementerian Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta, membiarkan Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai tidak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Demikian keterangan pelapor Tiur Wahyuni Zulyanti ketika awak media mintai keterangan terkait proses pengaduannya, Senin ( 17/7/2023) di kediamannya.

Padahal dalam disiplin PNS, katanya diatur, PNS yang menolak melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.

“Inilah inti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara RI Jakarta yang dituangkan melalui surat kepada Walikota Binjai dan Sekda. Walikota Binjai dan Sekda membiarkan Adri Rivanto, Kepala Bidang Pemerintahan tidak melaksanakan peraturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh PNS yang menceraikan isterinya,” jelas Yanti yang berhak atas setengah gaji dan tunjangan Adri Rivanto sampai dia menikah lagi. Dan ini tidak dilakukan Adri Rivanto selaku mantan suami Yanti yang sudah 11 tahun berlangsung.

Perbuatan “membiarkan” ini merupakan suatu bentuk pembangkangan kepada perintah Presiden Republik Indonesia. Ini sama saja Walikota Binjai dan Sekda serta Kepala Bidang Pemerintahan Pemko Binjai berkonspirasi melawan hukum yang mengatur tentang perceraian PNS.

Bukan itu saja yang dilanggar Walikota Binjai dan Sekda. Didalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 87 “PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.

Dengan demikian Walikota Binjai dapat dianggap melanggar sumpah jabatan karena tidak menjalankan segala Undang Undang dan Peraturan dengan selurus-lurusnya. Disini Walikota Binjai tidak melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Di dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena di anggap melanggar sumpah jabatan.

Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan secara otomatis Sekda Kota Binjai wajib melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan disiplin PNS.

Dengan begitu ketiga pejabat di Kota Binjai ini jelas tidak melaksanakan, melawan, menolak melaksanakan Peraturan dan UU yang ada di Indonesia, yang wajib dipatuhi pejabat. Baik tingkat daerah maupun pusat.

Sampai saat ini laporan Yanti tidak jelas penanganannya. (tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed