Walikota Binjai Wajib Laksanakan Perintah KemenPAN dan Reformasi Borokrasi

RAGAM, SUMUT42 views

MEDAN (mimbarsumut.com) – Lebih kurang 120 bulan bergulirnya kasus penelantaran rumah tangga yang diderita warga sipil Tiur Zuliyanti Simatupang, diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Adri Rvanto, PNS dijajaran Pemerintah Kota Binjai.

“Hingga saat ini, Wali Kota Binjai belum menyelesaikan kasus yang melibatkan bawahannya dan terkesan Kebal hukum bahkan seperti dilindungi,” ujar Tiur Zulianty kepada media, Rabu (02/03/2022).

Anehnya, kasus ini juga ditangani oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, namun belum memperlihatkan tanda-tanda penyelesaian sekalipun sudah ditangani Ombudsman RI selama lebih kurang 150 hari kerja.

“Saya juga heran melihat kinerja Ombudsman RI ini,” keluh Yanti sembari mengatakan harapan dia satu-satunya hanyalah Ombudsman RI ini.

Usaha Yanti melaporkan kasus ini tidak berhenti, dirinya terus melaporkan Adri Rivanto dan Wali Kota Binjai ke Pengelola SP4N LAPOR ke Kementerian PANRB di Jakarta dengan register nomor.5963897 yang sudah diarsipkan oleh admin SP4N LAPOR Kemen PANRB, tanggal 23 Februari 2022.

SP4N LAPOR Kemen PANRB juga memberitahukan kepada Yanti pelapor bahwa laporannya sudah didisposisi Inspektorat Daerah Kota Binjai untuk diteruskan ke Bagian AdmInistrasi Pemerintahaan, bilamana laporan Yanti tersebut tidak direspon dan diperlukan tindakan SP4N LAPOR Ken PANRB akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.

Tiur Zuliyanti Simatupang sangat berharap kepada SP4N LAPOR KememPANRB untuk mengawal kasus ini sampai pada titik penyelesaian akhir.

“Kami terus mengawal dan mendampingi kasus penelantaran ini, ujar Ratama Saragih Dari LSM LIRA dan Kedan Ombudsman RI. Kita berharap Wali Kota Binjai, Inspektur Darah Kota Binjai dan Kepala BAKD Kota Binjai masih mau menghormati Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku kalau tidak mau dicap sebagai pembangkang dan aktor Maladministrasi,” tutupnya.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed